
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menjadi salah satu narasumber pada kegiatan konsolidasi pengawasan tahapan pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten dan Pengawas Ad-Hoc di Merapi Resto, Klaten (Kamis, 15/11).
Kegiatan ini mengangkat tema “Persiapan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan dalam Mendukung Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024” yang dilakukan untuk persiapan pemilu di tahun 2024. Peserta kegiatan sekitar delapan puluh orang, berasal dari 26 kecamatan di mana setiap kecamatan mengirimkan tiga orang perwakilan.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 dengan pemberian sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, dilanjutkan pemaparan materi oleh Account Representative Wahid Purwanto dan Asisten Penyuluh Pajak Maria Acintya Daniswara.
Dalam pemaparannya, Wahid dan Maria menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022. Materi ini juga nantinya akan berguna untuk para bendaharawan yang terlibat dalam kesekretariatan pengawasan pemilu.
"Bagi rekan-rekan bendaharawan, semoga dapat menerapkan peraturan perpajakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang telah kami sampaikan," ungkap Wahid kepada peserta. Pemaparan materi berakhir sekitar pukul 11.00 dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta.
Dengan keikutsertaan KPP Pratama Klaten dalam kegiatan ini, diharapkan dapat membantu pihak yang terlibat dalam kesekretariatan Panwaslu terkait kewajiban perpajakan yang akan timbul pada pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Pewarta: Fitri Nur Islami |
Kontributor Foto: Anis Andriati |
Editor: Waruno Suryohadi, Syarifah S. R. |
- 15 views