
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan kembali melakukan kegiatan penyitaan aset penunggak pajak di Sumenep (Kamis, 3/11). Aset yang menjadi objek sita adalah sebuah rumah dan tanah milik Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang perdagangan dan berlokasi di Jalan Seludang No. 41-A, Pajagalan, Sumenep. Rumah dan tanah tersebut bernilai sekitar Rp400.000.000,00.
Menurut keterangan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pamekasan Arie Eko Murdewanto, tindakan penagihan melalui penyitaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sebelum dilakukan penyitaan, Arie menjelaskan bahwa Tim Penagihan KPP Pratama Pamekasan juga telah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya. Petugas telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Penyitaan pada akhirnya tetap dilaksanakan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” ujar Arie.
Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Ditjen Pajak untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.
Tim Penagihan KPP Pratama Pamekasan menjelaskan bahwa dengan adanya tindakan penagihan aktif, dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak secara umum dan khususnya untuk penunggak pajak, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.
Pewarta:Durrin Niahayatul Badi`ah |
Kontributor Foto:Arie Eko Murdewanto |
Editor: Mutia Ulfa |
- 38 views