
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyambangi tempat usaha Wajib Pajak Badan di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 1/11). Maksud kunjungan Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma dan Pelaksana KP2KP Sanana Ricky Yanuar adalah untuk menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Ternate.
SP2DK tersebut diterbitkan karena ada indikasi atau dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, Account Representative meminta penjelasan mengenai proses bisnis, penghasilan, ataupun biaya-biaya yang dikeluarkan selama kegiatan usaha berjalan. Dari data dan/atau keterangan yang wajib pajak sampaikan, Account Representative dapat memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum.
“Maksud SP2DK ini untuk meminta penjelasan mengenai proses bisnis atau usaha, penghasilan, dan biaya-biaya yang perusahaan Bapak keluarkan selama produksi,” ujar Septian Sukma.
Septian juga menjelaskan wajib pajak dapat menghubungi langsung Account Representative-nya untuk memberikan konfirmasi atas data-data yang tertulis/tertuang pada SP2DK. Wajib pajak juga diperkenankan untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pajak Sanana yang berada di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula apabila masih ada kebingungan mengenai kewajiban perpajakannya.
Terakhir, Septian juga mengingatkan dan mengimbau wajib pajak agar lebih berhati-hati ataupun teliti dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, seperti laporan laba rugi (penghasilan dan biaya) ataupun laporan neraca.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 19 views