Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan edukasi terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui fitur siaran langsung Instagram @pajakbatamutara dari Batam, Kepulauan Riau (Selasa 25/10).
Edukasi ini memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tanya jawab dan diskusi yang berlangsung membuat kegiatan ini berjalan interaktif antara pemateri dan wajib pajak yang bergabung.
Di akhir live Instagram, Rebeka mengingatkan kembali bahwa penggunaan NIK dan NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak namun harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai peraturan yang berlaku.
- 17 views