Staf Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Juliana, S.H mengikuti bimbingan teknis penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara elektronik (e-PHTB) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 25/10). Bimbingan teknis ini dipandu oleh petugas penyuluh KP2KP Ranai Raffi Alhadi.
Raffi menyampaikan bahwa aplikasi e-PHTB ini merupakan aplikasi khusus yang dikembangkan untuk Wajib Pajak Notaris/PPAT. Di dalam aplikasi tersebut, terdapat fasilitas permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan, pembuatan billing serta pencetakan surat keterangan penelitian PPhTB.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Mutia Ulfa |
- 11 views