Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana melakukan kunjungan kerja ke Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. Novain Pribadi, S.H di Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna (Kamis, 20/10).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 yang mengatur tata cara penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Sesuai dengan PER-08/PJ/2022, saat ini terdapat tiga cara untuk menyampaikan permohonan validasi PHTB yaitu melalui e-PHTB secara mandiri oleh wajib pajak, e-PHTB melalui Notaris/PPAT, dan permohonan wajib pajak secara langsung ke kantor pajak.

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Raffi Alhadi
Editor: Mutia Ulfa