Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan mengenai Tata Cara Pelaporan e-SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah KPP Pratama Ternate (Rabu, 19/10).
Agenda ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat Lantai II KPP Pratama Ternate. Sebanyak 25 Wajib Pajak PBB Sektor Minerba yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Ternate mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka pukul 11.00 WIT oleh Fungsional Penyuluh Pajak Mahar Fitryanto sebagai moderator. Fungsional Penilai KPP Pratama Ternate M. Suwadi Rajib bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai Tata Cara Pelaporan e-SPOP bagi WP PBB Sektor Minerba.
Sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak PBB terutama yang bergerak pada Sektor Minerba mengenai aplikasi e-SPOP, persyaratannya, lingkup kerja, dan juga sektor. Selanjutnya dijelaskan mengenai tata cara pengisian e-SPOP dimulai dari proses persiapan seperti aktivasi layanan, langkah pengisian data, proses ekspor data, dan juga tata cara untuk menggungah data.
"e-SPOP merupakan saluran untuk menyampaikan SPOP secara paperless, yang dapat dengan mudah diakses kapan saja selama 24/7 dan dapat diakses di mana saja, agar Wajib Pajak dapat lebih mudah dan fleksibel dalam menyampaikan SPOP mereka," ungkap Rajib dalam paparannya.
Rajib menambahkan dengan adanya sosialisasi ini, para Wajib Pajak PBB Sektor Minerba yang ada di wilayah KPP Pratama Ternate dapat lebih mengerti tata cara pelaporan e-SPOP dan dapat lebih patuh dan dapat mengisi dengan benar serta tepat waktu dalam penyampaiannya.
Pewarta: Matthew Michaelino Manullang |
Kontributor Foto: Matthew Michaelino Manullang |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 10 views