
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kegiatan canvassing Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berkegiatan usaha di sekitar Jalan AMD Pasar Induk, Kelurahan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Kamis, 13/10).
Kegiatan yang berlangsung selama satu jam tersebut dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat dan dilaksanakan oleh Ghani Zulfikar Widodo selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Agus Ariyono selaku tenaga honorer KP2KP Malinau. Wajib pajak yang dikunjungi hari ini sebanyak tujuh wajib pajak yang tersebar di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Malinau Barat, Kecamatan Malinau Kota, dan Kecamatan Malinau Utara.
Ghani mengungkapkan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah mengingatkan kembali kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Wajib Pajak Badan, mengedukasi terkait kewajiban perpajakan yang seharusnya di lakukan, dan kalau terlambat lapor SPT masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,-. Apabila nanti bingung dan mengalami kendala dalam pelaporan SPT masa PPN nya bisa langsung datang ke KP2KP Malinau untuk dibantu pelaporannya dengan petugas di sana.
“Baik Pak, terima kasih atas penjelasannya, semoga kami bisa lebih patuh lagi kedepannya dalam pelaporan SPT Masa PPN-nya,” ujar Yohan salah satu pengurus Wajib Pajak Badan PKP.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan tersebut dapat membantu Account Representative Kewilayahan di KPP Pratama Tanjung Redeb dan dapat meningkatkan kesadaran perpajakan wajib pajak badan di Kabupaten Malinau
Pewarta:Romualdo . S |
Kontributor Foto:Meilano Dwi Ardiyanto |
Editor: Devitasari Ratna Septi A. |
- 7 views