Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mendatangi bank di wilayah Kabupaten Blora yaitu Bank BRI Cabang Blora dalam rangka penandatangan Berita Acara (BA) Sita atas aset rekening wajib pajak yang terblokir (Jumat, 7/10).
Agung Ludfiana, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora, diterima oleh manajemen Bank BRI Kantor Cabang Blora.
Agung Ludfiana menjelaskan kepada pihak bank bahwa upaya penyitaan rekening wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan rekening, akan dilakukan pemindahbukuan saldo rekening untuk pembayaran pajak yang menjadi utang pajak.
Pihak bank menerima penjelasan yang diberikan serta memahami ketentuan dalam PMK nomor 189/PMK.03/2020 serta menyatakan siap melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan surat permintaan dari KPP Pratama Blora.
Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan tahapan proses penyitaan rekening wajib pajak.
Pewarta: Candra Septiana |
Kontributor Foto: Candra Septiana |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 12 views