Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menyambangi lokasi usaha salah satu wajib pajak yang berlokasi di Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan (Rabu, 12/10). Petugas KP2KP Nunukan yang ditugaskan untuk melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak kali ini yaitu Trisha Aurel Carissa.

Kunjungan Trisha kali ini dilakukan dalam rangka penyelesaian permohonan Wajib Pajak terkait permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam Perdirjen Pajak tersebut disebutkan bahwa dalam rangka penyelesaian permohonan aktivasi akun PKP, maka petugas perlu melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan visit ke lokasi usaha pemohon.

Wajib pajak yang menjadi objek visit kali ini yaitu PT Fatimah Global Trading Multinasional. Perusahaan ini didirikan pada bulan Maret 2021. Kegiatan usaha perusahaan ini yaitu sebagai distributor tembakau nasional dan internasional.

Kedatangan Trisha kali ini disambut oleh direktur PT Fatimah Global Trading Multinasional, Abdurahman Bambang. Dalam kunjungannya, Trisha menjelaskan kewajiban perpajakan untuk PKP.

“Setiap bulan ada kewajiban laporan berupa pelaporan SPT Masa PPN. Jika tidak melapor, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000,” ucap Trisha kepada Abdurahaman.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Ajidin Nahumarury
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji