Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara Praditya Happy menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Katalog Lokal Kabupaten Jepara yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara di Aula Gedung Shima Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara selama 2 hari mulai (Senin, 17/10) smapai dengan ( Rabu, 18 /10).

Peserta adalah Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) serta Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara. Materi yang disampaikan terfokus pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 58 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah serta PMK 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Dalam pemaparannya terkait PMK 59 tahun 2022, Happy menjelaskan tentang perubahan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh bendahara yang sebelumnya pada saat pembuatan billing menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rekanan diubah menjadi menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Sementara itu pemaparan materinya sesuai PMK 58 tahun 2022, Happy mejelaskan bahwa ini adalah peluang bagi  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pasar dengan mendaftarkan diri di marketplace sistem informasi pengadaan pemerintah sesuai PMK 58 tahun 2022 dan e-katalog lokal.

Setelah pemaparan materi, peserta aktif memberikan pertanyaan dan saran, salah satunya saran dalam pembuatan billing yakni dengan menambah jumlah karakter untuk kolom uraian, untuk keperluan pengarsipan bendahara karena karakter pada kolom uraian hanya terbatas 75 karakter.

 

Pewarta:Praditya Happy Frimansyah
Kontributor Foto: Ludvi Alvianika
Editor:Dyah Sri Rejeki