
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan pelayanan konsultasi kepada salah satu pengurus Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 6/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang merupakan eksportir terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada kesempatan ini, Petugas Helpdesk KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan bertugas dalam memberikan konsultasi kepada wajib pajak. Selama konsultasi berlangsung, Musdin memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang mempunyai usaha sebagai eksportir terkait kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP, melakukan penyetoran pajak yang kurang dibayar dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, Musdin juga menjelaskan dan memberikan bimbingan teknis terkait aplikasi e-Faktur untuk setiap tranksasi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta tata cara pengajuan pengembalian kelebihan pajak. Selama kegiatan, Musdin menerima wajib pajak dan menjelaskan setiap informasi perpajakan kepada wajib pajak dengan ramah sampai dengan wajib pajak dapat memahami terkait pemenuhan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya.
“Karena tarif PPN untuk ekspor BKP atau JKP sebesar 0% dan sesuai aturan pajak keluaran dikurangi pajak masukan, maka atas selisih lebih tersebut dapat diajukan restitusi ataupun kompensasi ke masa pajak berikutnya,” jelas Musdin.
Pada akhir kegiatan, Musdin berharap wajib pajak dapat memahami segala penjelasan yang diberikan oleh petugas dan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 20 views