Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada Wajib Pajak Badan terkait pembuatan faktur pajak dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertempat di Ruang Aula KP2KP Marisa, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 11/10).

Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pelayanan optimal yang diberikan kepada wajib pajak saat mengalami kendala saat hendak melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada kesempatan ini, salah satu pengurus Wajib Pajak Badan dari CV RR mendatangi KP2KP Marisa yang kemudian disambut dengan baik oleh Petugas KP2KP Marisa Sapdho Wibowo.

Dalam keterangannya, wajib pajak menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke KP2KP Marisa yang dikarenakan adanya kendala dalam tata cara pembuatan faktur pajak serta dalam pembuatan pelaporan SPT Masa Pajak PPN.

“Kami ada transaksi pak dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato untuk pembuatan jalan pertanian di desa Telaga, kecamatan Popayato Pak, kami diminta untuk membuat faktur pajak oleh dinas namun yang biasa mengurus pembuatan faktur sedang tidak ditempat oleh karena itu kami datang ke KP2KP Marisa untuk meminta bantuan,” jelas pengurus tersebut. 

“Selain itu kami juga masih bingung untuk tata cara pelaporan SPT Masa PPNnya pak,” tambahnya.

Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi wajib pajak, Sapdho memberikan penjelasan dan asistensi terkait pembuatan faktur pajak serta tata cara pelaporan SPT Masa PPN .

“Sebelum membuat faktur pajak bapak input dulu lawan transaksi dan barang atau jasa pada menu referensi pada aplikasi efaktur versi 3.2 setalah semua diinput Bapak bisa melanjutkan perekaman faktur pajak pada menu pajak keluaran,” ucap Sapdho.

“Setelah itu untuk pelaporan SPT Masa PPNnya Bapak  login dulu di situs web-efaktur.pajak.go.id dengan memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan passphrase,” jelas Samudera.

Sebelum mengakhiri layanan konsultasi, Sapdho mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan seluruh kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulannya untuk menghindari sanksi denda keterlambatan atau tidak lapor.

 

 

 

Pewarta: Wachid Wahyu HIdayat
Kontributor Foto: Wachid Wahyu Hidayat
Editor: Binsar Nicolaidos