Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau Andika Setiawan dan tim melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Senin, 03/10). Verifikasi Lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak, tim P2KP Malinau juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP.
“Wajib pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulannya,” terang pegawai KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto kepada wajib pajak yang dikunjungi.
Andika Setiawan menyampaikan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi
Pewarta: Samuel Febrianto |
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views