Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menyelenggarakan kelas pajak online terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak. Kelas pajak tersebut diselenggarakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting di ruangan rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (29/9). Kegiatan kelas pajak online ini dibawakan oleh Nanang Maulana yang merupakan Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang.
"Perubahan yang mendasar dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diantaranya pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP), pembatasan waktu upload e-faktur, dan lain lain," tutur Nanang.
Perubahan perubahan tersebut diharapkan dapat memberi kemudahan diantaranya memberikan kepastian hukum, kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak, dan simplifikasi Faktur Pajak.
Kegiatan kelas pajak ini berlangsung selama kurang lebih satu jam dan diberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan tanya jawab.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan kelas pajak ini dapat memberikan pemahaman terhadap wajib pajak mengenai PER-03/PJ/2022 dan mengurangi kendala yang dihadapi wajib pajak dalam pembuatan Faktur Pajak," pungkas Nanang.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 views