
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan seorang wajib pajak yang memerlukan layanan konsultasi tentang pajak yang harus dibayar dari transaksi hibah tanah miliknya di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Kamis, 13/10).
Petugas KP2KP Sinjai Nurlina menerima kunjungan wajib pajak tersebut. Nurlina menjelaskan perihal Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Pengalihan Hak Atas Bumi dan/atau Bangunan (PHTB) yang dilakukan oleh Eko, dalam hal ini adalah wajib pajak yang memberikan hibah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, tarif PPh PHTB sebesar 2,5% dikenakan atas jumlah bruto nilai PHTB selain Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana, termasuk didalamnya adalah penghasilan dari hibah,” jelas Nurlina.
Dalam konsultasi tersebut, Nurlina juga menjelaskan jika hibah dikecualikan dari objek PPh jika penerima hibah adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, selain itu atas harta yang dihibahkan sudah tercatat dalam harta SPT Tahunan wajib pajak pemberi hibah.
Wajib pajak juga menanyakan perihal e-PHTB. Lalu, Nurlina menjelaskan bahwa e-PHTB dapat dilakukan dengan mendaftar akun pajak terlebih dahulu. E-PHTB adalah layanan daring validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
Di akhir konsultasi Nurlina membantu wajib pajak dalam mengaktifkan layanan e-PHTB dalam akun pajak wajib pajak tersebut dan menerangkan tatacara pengisian e-PHTB. Wajib pajak tersebut pun memberikan apresiasi pada pihak KP2KP Sinjai atas layanan yang diberikan.
“Terimakasih Bu Nurlina atas pelayanannya, saya menjadi lebih paham terkait PHTB,” ujar Eko yang asli Makassar tersebut.
Pewarta: Hendrawan Agus P |
Kontributor Foto: Hendrawan Agus P |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 11 views