
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan sosialisasi secara langsung terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Pasar Sentral, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 7/10).
Pihak KP2KP Sinjai menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan bahwa ada sejumlah perubahan peraturan perpajakan yang tercantum pada UU HPP ini. Salah satunya yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pelaku UMKM yaitu perubahan bahwa per tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM. PTKP ini sebesar Rp500 juta dalam satu tahun. Artinya, penghasilan WPOP UMKM dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta setahun tidak perlu membayar PPh Final sebesar 0,5%.
Kunjungan ini dilaksanakan oleh petugas KP2KP Sinjai Andi Muhammad didampingi kepala KP2KP Sinjai Hendrawan.
“Kami sengaja turun ke pasar ini agar kami lebih mudah menyampaikan informasi terkait UU HPP ini, karena mungkin para WP UMKM tidak sempat datang ke kantor pajak jadi lebih baik kami datangi langsung,” ujar Andi.
Hendrawan pun mengungkapkan bahwa apabila omzet wajib pajak UMKM dalam setahun melebihi Rp500 juta maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.
“Sebagai contoh, apabila omzetnya 600 juta dalam setahun, maka PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai 100 juta atau sebesar 500 ribu dalam setahun,'' jelas Hendrawan.
Marufah salah satu pemilik toko elektronik sekaligus WPOP UMKM di Pasar Sentral menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim KP2KP Sinjai yang telah memberikan informasi terkait UU HPP ini, Marufah pun turut mengucapkan rasa syukur terkait adanya fasilitas untuk WPOP UMKM.
“Dukungan pemerintah melalui UU Perpajakan cukup membantu bagi pelaku UMKM seperti kami,” pungkas Marufah.
Pewarta: Hendrawan Agus P |
Kontributor Foto: Hendrawan Agus P |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 views