
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 27/10).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Eko Saputro dan Rudi Nurhadi, serta pelaksana Seksi Pengawasan IV Dewi Setya Swaranurani.
Tim KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan pengamatan tiga rumah toko yang sedang dalam tahap pembangunan di Kabupaten Malinau Kota. Total luas bangunan ini mencapai 16 m x 16 m, menurut pengakuan pemilik bangunan Andry Sarmyendra.
“Bangunan ini sudah mulai dibangun pada bulan Juli 2022,” jelas Andry. “Rencananya juga akan dibangun dua lantai,” tambahnya.
Andry menjelaskan bahwa tiga bangunan ini tidak sepenuhnya miliknya, tetapi juga milik saudaranya. Walaupun begitu, apabila ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, akan ia penuhi sebagai wajib pajak yang baik.
“Apabila luas bangunan mencapai 200 meter persegi, bangunan ini dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS),” pungkas Eko Saputro. “Tarif PPN KMS sendiri sekarang sebesar 2,2% per bulan April 2022. Tarif ini merupakan tarif efektif yang berasal dari 11% tarif PPN KMS dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20%,” lanjut Eko.
Mengetahui hal tersebut, Andry siap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melakukan konsultasi lebih lanjut kepada AR KPP Pratama Tanjung Redeb pada waktu yang telah dijadwalkan.
“Apabila saya memiliki kewajiban perpajakan, tentu saja akan saya penuhi sebagai wajib pajak dan warga Indonesia yang baik,” pungkas Andry.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R. |
- 13 views