
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang dan Kelurahan Taniran mengadakan rapat kerja sama mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Kelurahan Taniran, Tamiang Layang (Jumat, 28/10). Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Tamiang Layang Fakhri Ahadi dan Lurah Kelurahan Taniran Riantho beserta anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut, Riantho menyosialisasikan dan mengajak warganya untuk patuh dalam pelaporan pajak. “Pajak ini merupakan komponen penting dalam pembangunan di Barito Timur. Oleh karena itu, kita harus taat lapor pajak,” ujar Riantho.
Pada rapat ini, Riantho menyampaikan programnya untuk membantu pelaporan SPT Tahunan warga Kelurahan Taniran dengan metode “jemput bola”. “Dengan metode ini, maka kita dapat membantu pelaporan pajak warga secara langsung,” ucap Riantho. Program ini pun disambut dengan baik oleh Kepala KP2KP Tamiang Layang.
Dalam peraturan perpajakan, setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan setiap tahun. “Apabila mempunyai NPWP yang masih aktif, baik yang ada kegiatan usaha atau tidak, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Fakhri Ahadi pada rapat tersebut.
Selain itu, Fakhri Ahadi juga menyampaikan bahwa apabila warga menerima surat atau telepon dari kantor pajak, dimohon untuk tidak mengabaikannya agar tidak menjadi beban administrasi di kemudian hari.
Pewarta: Reynold Anggiat M.N. |
Kontributor Foto: Iqbal Rully Wibowo |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 50 views