
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan acara edukasi perpajakan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Selayar (Rabu, 19/10). Kegiatan dilangsungkan di Ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Acara tersebut dihadiri oleh enam orang ASN perwakilan Pengadilan Negeri Selayar dan tim dari KP2KP Benteng dengan Winandra Syah Hutama bertindak sebagai penyuluh. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan edukasi perpajakan kali ini yaitu tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Salah satu kewajiban dasar wajib pajak yaitu terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Pelaporan SPT merupakan sarana dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang,” jelas Winandra.
Melalui e-Filing, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menimbulkan antrian panjang di kantor pajak karena pelaporan dapat dikerjakan di mana saja secara online.
Para peserta kegiatan menyimak pemaparan yang disampaikan oleh Winandra dan secara bergantian mengajukan pertanyaan. Salah satu ASN Pengadilan Negeri Selayar Edwin Gore menyampaikan pertanyaan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan.
“Bagaimana konsekuensinya jika terlambat setor atau terlambat lapor SPT?” tanya Edwin.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengenakan sanksi administrasi, baik berupa denda maupun bunga, tergantung dari jenis pajak dan SPT yang dilaporkan. Winandra mengibaratkan DJP sebagai lebah yang tak kenal lelah mengumpulkan madu untuk kepentingan bersama.
“Pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak akan kembali kepada wajib pajak lagi. Kawan-kawan dari DJP senantiasa mengajak para wajib pajak untuk bergotong-royong mengumpulkan penerimaan negara demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila,” tutur Winandra.
Dengan adanya edukasi ini, pihak KP2KP Benteng berharap dapat menambah pemahaman dan kesadaran wajib pajak ASN Pengadilan Negeri Selayar terkait hak dan kewajiban perpajakan sehingga mampu melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Muhammad Andika Permanajati |
Kontributor Foto: Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 17 views