Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan  edukasi pajak “Sudut Ngopi 215: Pajak Bagi Bendahara Sekolah” melalui live Instagram di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 28/9). Kegiatan kali ini dibawakan oleh Penyuluh Pajak Merita Katrina sebagai pemandu acara, Andhika Saputra dan Ribka Linda Novyani sebagai pemateri.

Materi kali ini membahas tentang kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah khususnya bendahara sekolah dan tentang perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari 1,5% menjadi 0,5% untuk transaksi yang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah). Portal informasi ini adalah situs web resmi yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berisikan informasi sejak dari tahapan perencanaan, pengembangan, operasional, dan evaluasi.

Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Batam Utara berharap dapat menyebarluaskan informasi tentang kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah.

 

Pewarta: Maulana Mustafidzin
Kontributor Foto: Maulana Mustafidzin
Editor: Arif Miftahur Rozaq