Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kegiatan pengamatan lapangan di Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 30/8). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono didampingi Account Representative (AR) Sulino Okta Afhu Sianturi dan M. Aang Fadillah serta Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman.
Tujuan utama pengamatan lapangan kali ini adalah mendata aktifitas pembangunan ruko yang memenuhi kriteria terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Di sepanjang jalan Lapangan Merdeka, KPP Bintan menemukan 3 KMS yang memenuhi kriteria yaitu: pertama adalah konstruksi bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
Yang kedua adalah peruntukannya digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Yang ketiga terkait dengan kriteria luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Sedangkan tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
- 7 views