Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan Verifikasi Lapangan terkait permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di tempat usaha wajib pajak yaitu di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 06/10).

Tim KP2KP Sangatta yang beranggotakan Jefryndo Sinaga bersama Veronika Advenia Permatasari, pegawai KP2KP Sangatta disambut langsung oleh Sendy Prasetyo, direktur wajib pajak badan di bidang konstruksi yang akan dikukuhkan sebagai PKP.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha benar-benar berjalan di lokasi yang terdaftar serta aset-aset yang dicatat benar-benar dapat dibuktikan," ucap Veronika.

Sendy mengaku kegiatan usahanya baru akan berjalan setelah proses penerbitan sertifikat elektroniknya selesai. "Untuk target rekanan saat ini dari Pemkab Kutai Timur. Mungkin selain konstruksi juga akan bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Veronika Advenia Permatasari juga menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak PKP. “Apabila perusahaan Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP nanti perusahaan Bapak mempunyai kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan faktur, membuat pencatatan atau pembukuan atas usaha Bapak, menyetorkan dan melaporkan PPN. Jangan sampai tidak atau terlambat karena dendanya cukup besar,” jelasnya

Sebelumnya, permohonan pengukuhan PKP telah diajukan oleh Sendy Prasetyo secara langsung ke KP2KP Sangatta.

Pewarta: Jefryndo Sinaga
Kontributor Foto: Veronika Advenia Permatasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji