Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke kantor desa Palajau yang berlokasi di wilayah Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto (Kamis, 22/9). Kunjungan tersebut dilangsungkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan persuasif pembayaran pajak atas dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Palajau.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik memimpin langsung kunjungan kali ini dengan didampingi sejumlah staf. Kunjungan tersebut dimanfaatkan oleh Aries bersama tim untuk melakukan silaturahmi ke pengurus desa sekaligus mengajak pengurus desa untuk tetap memperhatikan penyetoran pajak atas dana desa yang digunakan mengingat pencairan dana desa sudah memasuki tahap kedua dan masih sedikit desa yang menyetorkan pajaknya.
“Masih banyak desa-desa yang ada di Jeneponto belum menyetorkan pajaknya, sehingga kami dari KP2KP Bontosunggu turun ke lapangan untuk melakukan bimbingan langsung apabila terdapat kendala yang dialami oleh pemerintah desa baik itu dari kendala perhitungan, pembuatan billing dan sebagainya,” tutur Aries.
Sekretaris Desa Palajau Syarifuddin menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa sendiri dilakukan pada bulan April. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyetoran pajak.
Kepala KP2KP Bontosunggu juga menekankan bahwa apabila kegiatan tersebut dilakukan bulan April 2022 maka akan dikenakan PPN sebesar 11 persen berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 April 2022. Aries juga menyampaikan kepada Kepala Desa dan Bendahara apabila mengalami kendala dapat menghubungi langsung pihak KP2KP Bontosunggu.
Pihak Pemerintah Desa Palajau pun menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari tim KP2KP Bontosunggu, pihaknya juga menyatakan akan lebih tertib dalam menjalankan kewajiban pajak di masa mendatang.
Pewarta: Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 views