Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kunjungan ke wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di Pasar Buki, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis,13/10). 

Tim penyuluhan KP2KP Benteng pada kegiatan tersebut terdiri dari Restu Fajar Subhakti dan Bastomi Ali Ustadi. Keduanya datang langsung ke Pasar Buki pukul 09.00 WITA dan menemui beberapa wajib pajak pelaku UMKM.

Pihak KP2KP Benteng menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pendampingan terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak pelaku UMKM yaitu menghitung pajak yang terutang, menyetorkan pajak terutang, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Bastomi menjelaskan mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak pelaku UMKM sebesar Rp500 juta.

"Sehingga bagi wajib pajak UMKM yang omzet dalam setahun masih dibawah PTKP maka belum wajib melakukan penyetoran PPh Final UMKM," jelas Bastomi.

Kebijakan ini juga sekaligus bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM untuk bangkit setelah sempat terpuruk di masa pandemi.

"Dengan adanya kebijakan ini diharapakan pelaku UMKM bisa semakin berkembang," tambah Bastomi.

Pihak KP2KP Benteng berharap pelaksanaan kunjungan ini dapat membantu pelaku UMKM untuk memahami kewajiban perpajakan yang harus dijalankan serta dapat berdampak positif pada peningkatan angka kepatuhan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi
Editor: Satrio Ramadhan