Direktorat Jenderal Pajak, secara serentak, melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 86 Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Pemerintah Kabupaten Batu Bara, di Kabupaten Batu Bara (Kamis, 15/9).

Kabupaten Batu Bara turut serta dalam kegiatan ini bersama 2 (Dua) Pemerintah Daerah lainnya yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II yaitu Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Bupati Batu Bara, Bapak Ir. Zahir M.AP.,  menandatangani secara langsung Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah  di Aula Pemkab Batu Bara, Sumatera Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, data perijinan serta informasi lainnya serta mengoptimalkan pengawasan bersama kepatuhan Wajib Pajak.

 

Pewarta: Marini Abimar Simamora
Kontributor Foto: Nabilla Maulina
Editor: Arif Miftahur Rozaq