Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 kepada bendahara instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta (Rabu, 12/10).

Materi yang disampaikan adalah mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bagian Keuangan Kota Administrasi Jakarta Barat Suci Handayani.  Suci menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan hal yang penting dan bermanfaat serta berharap kendala perpajakan yang ditemukan oleh para hadirin dapat diselesaikan dengan baik setelah dilaksanakan sosialisasi ini. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk kita semua tentunya dalam sektor perpajakan,” ujar Suci.

Materi disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat. Dalam paparan disampaikan tentang latar belakang, tujuan, pokok pengaturan, serta pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Setelah penyampaian materi, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber mengenai materi yang telah disampaikan. 

 

Pewarta: Muhammad Qoid Huwaidi
Kontributor Foto: Muhammad Qoid Huwaidi
Editor: Mutia Ulfa