Salah seorang pegawai Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Melawi melakukan konsultasi di loket layanan di luar kantor yang dibuka oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Kantor BKPSDM Melawi (Kamis, 13/10). Pegawai tersebut menanyakan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila seseorang bekerja sebagai karyawan tetapi juga mempunyai usaha sampingan.
Petugas loket KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut akan dilakukan sesuai dengan sumber penghasilan yang diterima dan apakah sudah melewati batas penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan ketentuan pajak. Petugas loket KP2KP Nanga Pinoh kemudian mengarahkan wajib pajak untuk mengecek keadaan yang sebenarnya saat ini, penghasilan dari mana saja yang diterima oleh orang tersebut.
- 12 views