Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan bersama Ketua STAI Sangatta Arif Rembang Supu sepakat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Tax Center secara langsung di gedung STAI Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 23/09). Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto mendampingi Max.
Max Darmawan dalam sambutannya menyampaikan, “mengingat peran penting Tax Center tersebut, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara terus berupaya untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terutama perguruan tinggi yang berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara”.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, STAI Sangatta resmi menjadi bagian Tax Center yang ada di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views