
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi lokasi wajib pajak usahawan yang bergerak di bidang pembuatan roti untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di Jalan Kartini, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Rabu, 5/10).
Pegawai KP2KP Sinjai yang ditugaskan dalam kunjungan kerja ini berjumlah dua orang yaitu Nurlina dan Andi Muhammad Fadly Andi. Tim KP2KP Sinjai mendatangi seorang usahawan yang memiliki usaha pembuatan sekaligus penjualan roti. "Tujuan kami datang kesini adalah untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan untuk wajib pajak usahawan," ujar Nurlina.
Selanjutnya Andi Fadly memberikan penjelasan terkait kewajiban wajib pajak usahawan.
"Untuk wajib pajak yang memiliki usaha diwajibkan untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta dalam setahun," jelas Andi Fadly.
Selain itu ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret, jika terlambat atau tidak melapor bisa terkena sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.
Pihak KP2KP Sinjai berharap pelaksanaan kegiatan edukasi ini bisa dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Nurlina |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 16 views