Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan asistensi cara ubah kata sandi akun pajak pada laman pajak.go.id kepada wajib pajak yang lupa kata sandi di Kepulauan Sula (Rabu, 21/9). Agenda ini berlangsung di ruang Helpdesk KP2KP Sanana.
Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Sanana Almas Hafizh Ikhwan menjelaskan cara mengubah kata sandi akun pada laman pajak.go.id kepada wajib pajak. Selanjutnya Almas mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data mandiri bagi wajib pajak yang sudah berhasil masuk di laman pajak.go.id.
Almas juga menjelaskan bahwa sekarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan untuk login di laman pajak.go.id apabila sebelumnya wajib pajak sudah melakukan pemutakhiran data. Dengan memberikan asistensi kepada wajib pajak, Almas berharap dapat memudahkan wajib pajak untuk dapat mengakses laman pajak.go.id secara mandiri.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 75 views