
Buntut adanya perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kelas pajak secara daring di Ruang Studio Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 4/10).
Diselenggarakan melalui Zoom Meeting webinar, kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WIB. “Tujuan dari PER-11/PJ/2022 ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak,” jelas Apriandi yang merupakan narasumber dalam kelas pajak. Sebelum masuk ke penjelasan isi, Apriandi juga menjelaskan mengenai mengapa perlunya dilakukan penyesuaian melalui PER-11/PJ/2022 ini.
Berlangsung selama kurang lebih dua jam, kelas pajak ini diikuti oleh 80 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung. Selain dijelaskan mengenai latar belakang perubahan, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Faktur Pajak, persyaratan pengkreditan Pajak Masukan (PM), serta ketentuan peralihan dalam pasal 38A.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada tanggal 4 Agustus 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.
Kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi peserta bersama narasmber, serta dilanjutkan dengan foto bersama. Apriandi berharap melalui terselenggaranya kelas pajak ini wajib pajak dapat mengetahui tata cara pengisian Faktur Pajak, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Apriandi |
Editor: Imam Dharmawan |
- 15 views