
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara hadir sebagai narasumber dalam acara Rekonsiliasi Keuangan dan Aset tingkat SMA, SMK dan SLB Negeri Kota Banjar dan Kab. Pangandaran di SMA N 1 Banjar, Jalan K.H. Mustofa No.1, Banjar, Kec. Banjar, Kota Banjar, (Jumat, 30/9).
Acara yang digelar oleh Dinas Pendidikan Wilayah XIII ini berlangsung dari pukul 08.30 s.d. 11.00 WIB. Peserta acara ini adalah Bendahara dan Operator 20 Sekolah yang terdiri dari 3 SMA Negeri, 4 SMK Negeri dan 1 SLB Negeri yang berada di wilayah Kota Banjar serta 5 SMA Negeri, 6 SMK Negeri dan 1 SLB Negeri yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dalam sambutannya, Kasubag Tata Usaha kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Totong mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim dari KPP Pratama Bandung Bojonagara dalam kegiatan rekonsiliasi yang diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada bendahara-bendahara sekolah.
Account Representative Kurnia Permana menyampaikan apresiasi kepada Bendahara KCD dan Bendahara Sekolah karena Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu dari lima wajib pajak penyumbang terbesar di KPP Pratama Bandung Bojonagara. Oleh karena itu, pengawasannya juga perlu dilakukan hingga ke sekolah-sekolah Negeri yang merupakan Subunit Organisasi Instansi Dinas Pendidikan.
Penyuluh Pajak Aris Kurniawan menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi merupakan Instansi Pemerintah Daerah sedangkan KCD, SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri merupakan Subunit Organisasi dari Dinas Pendidikan.
Selain kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Sub Unit Organisasi juga diberikan wewenang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas nama Instansi Pemerintah untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, penerbitan bukti pemotongan dan/atau pemotongan pajak secara elektronik, perekaman data faktur, pembuatan kode billing, dan perekaman bukti penyetoran.
“Agar Sub Unit Organisasi dapat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik tentunya harus terlebih dahulu ditambahkan Subunit Organisasi oleh Instansi Pemerintah. Selanjutnya proses pelaporan SPT dilakukan oleh Instansi Pemerintah,” ujar Aris.
Aris berharap setelah diadakan acara ini terdapat keseragaman pemahaman terkait dengan aspek perpajakan baik yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah (Dinas Pendidikan Provinsi) ataupun Subunit Organisasi (KCD, SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri) dan memberikan pemahaman tentang e-Bupot Instansi Pemerintah.
Pewarta:Aris Kurniawan |
Kontributor Foto: Kurnia Permana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 19 views