
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan sosialisasi tentang tata cara validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) secara daring melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 29/9). Kegiatan ini dipandu oleh Azlya Malika Putri Tanjung dan Artha Elsyah Putra Zaluchu serta Mitra Pratama sebagai pemateri.
Live Instagram yang disaksikan tidak kurang dari 50 peserta ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang tata cara melakukan validasi SSP PPHTB secara daring melalui akun pajak wajib pajak atau akun e-PHTB Notaris. “Dengan adanya penyampaian informasi ini, kami harapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan validasi PPHTB secara online, kami juga akan menggelar sosialisasi secara rutin setiap bulan supaya pemanfaatan e-PHTB dapat dijangkau oleh banyak masyarakat,” ujar Artha.
Artha juga berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan dan ketrampilan wajib pajak untuk melakukan validasi secara mandiri dan daring kapan saja di mana saja. Pembentukan aplikasi e-PHTB akan mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB. Terlebih lagi, permohonan validasi SSP PPh PHTB oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui aplikasi e-PHTB, dapat direspons secara real time oleh sistem.
Aplikasi e-PHTB diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-08/PJ/2022. Dengan Perdirjen Pajak ini, permohonan validasi PPh PHTB dapat dilakukan mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT.
Pewarta: Maulana Mustafidzin |
Kontributor Foto: Maulana Mustafidzin |
Editor: Mutia Ulfa |
- 49 views