Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar gelar kegiatan sosialisasi implementasi aplikasi e-PHTB di Blitar (Rabu, 7/9). Dihadiri oleh 37 peserta, kegiatan berlangsung secara luring di Ruang Aula KPP Pratama Blitar.  Peserta kegiatan merupakan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Badan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di wilayah kota dan kabupaten Blitar.

Kepala KPP Pratama Blitar Dwi Hariyadi secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan /atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Selanjutnya, dilakukan sesi praktik penggunaan aplikasi e-PHTB oleh peserta. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto Bersama.

 

Pewarta: Aldy Rivaldy
Kontributor Foto: Ika Puspita Sari
Editor: Faris Aulia Rahman