Tim Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan sosialisasi sertifikat elektronik kepada sebagian besar bendahara-bendahara desa di wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat, Kab. Malinau (Rabu,14/09).
Tim yang terdiri dari Meilano Dwi Ardiyanto, Agus Ariyono, dan Noni Mitasari menyusuri sebagian besar desa di wilayah kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengedukasi bendahara-bendahara desa terkait pentingnya mempunyai sertifikat elektronik dalam pelaporan perpajakan.
“Berdasarkan pemantauan sistem kami, banyak kantor-kantor desa yang belum memiliki sertifikat elektronik sehingga sebagian besar kantor desa hanya menjalankan memungut dan membayar tanpa melakukan pelaporan perpajakan," tutur Meilano Dwi Ardiyanto, pelaksana KP2KP Malinau.
Berdasarkan PMK-231 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi PMK-59 Tahun 2022, Bendahara Desa selaku Instansi Pemerintah seharusnya melakukan pemotongan atau pemungutan, penyetoran serta pelaporan namun pada kenyataannya sebagian besar desa belum melakukan pelaporan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan perubahan perilaku tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Malinau mengadakan sosialisasi.
Respon sebagian besar bendahara desa di wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat sangatlah antusias, diharapkan bendahara-bendahara desa tersebut kedepannya bisa mandiri dalam hal perpajakannya.
Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto |
Kontributor Foto: Noni Mitasari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 views