Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar kegiatan Live Instagram (IG) melalui akun Instagram KPP Pratama Semarang Candisari dengan mengusung tema Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi) di Semarang (Jumát, 9/9).
Kegiatan dialog yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini, dimoderatori oleh Asisten Penyuluh Pajak, Charizma Azry Topaz Barata dan pemateri oleh Pelaksana Seksi Pelayanan, Apriliani Indri Hapsari.
Apriliani Indri Hapsari, atau biasa disapa Lili menjelaskan mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi). “Ada tiga produk sehubungan dengan permohonan restitusi wajib pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan Perhitungan Lebih Bayar (PLB),” tutur Lili.
Audien yang ikut bergabung dalam acara IG Live mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber.
Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai restitusi pajak kepada audien atau wajib pajak sehingga wajib pajak dapat menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan dengan baik.
Pewarta: Sasongko Budi |
Kontributor Foto: Sasongko Budi |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 24 views