Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan edukasi kepada wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Sanana (Jumat, 9/9). Membahas mengenai Implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kegiatan ini dilakukan di Ruang Loket KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam edukasi tersebut, Petugas KP2KP Sanana mengajak wajib pajak yang ingin memperoleh pelayanan perpajakan untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu. Data-data yang diperlukan untuk proses validasi data utama wajib pajak adalah NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), data unit keluarga, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan data lainnya.

Dengan memberikan edukasi dan melakukan pemutakhiran data, KP2KP Sanana berharap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dan juga dapat mendukung ketersediaan data sehingga memudahkan wajib pajak dalam proses pemenuhan administrasi perpajakan.

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan