Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar mangadakan  kegiatan edukasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022 serta implementasi aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) di aula KP2KP Banjar, Jalan  Kaum No.1, Kota Banjar, (Rabu, 7/9).

Kegiatan ini yang diikuti oleh 12 orang notaris PPAT  di wilayah  Kota Banjar,  terwujud atas kerja sama KP2KP Banjar dengan Ikatan PPAT  Kota Banjar.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada Notaris dan PPAT Kota Banjar terkait kewajiban perpajakan dan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, serta tata cara impelemtasi aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT.

 

Pewarta:Slamet Rijadi Sugiharto
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan
Editor:Sintayawati Wisnigraha