Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengadakan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data wajib pajak dalam rangka implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat PTPN-III Distrik Asahan, Kabupaten Asahan (Selasa, 6/9)
Kegiatan ini membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Materi disampaikan oleh Penyuluh dan Account Respresentative KPP Pratama Kisaran, Winston dan Firmandes Samosir.
Pewarta:Masyitah |
Kontributor Foto: Raul Nardo Julius |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 13 views