Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Selasa, 6/9).
Wajib pajak tersebut adalah CV Ralindo Paser Utama yang berdiri sejak tahun 2016 dan bergerak di bidang jasa konstruksi dengan skala usaha kecil. Ralindo Paser Utama saat ini berekanan dengan Dinas PUPR dan Dinas Permukiman Kabupaten Paser. Verifikasi lapangan ini bertujuan memastikan kesesuaian data wajib pajak sekaligus memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Setelah ini akan kami buat laporan, apabila data wajib pajak di lapangan sesuai dengan data yang kami miliki maka proses aktivasi akun PKP dapat kami terima,” tutur petugas KP2KP Tanah Grogot.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode wawancara tentang kegiatan usaha, penghasilan, aset yang dimiliki wajib pajak kemudian diakhiri foto bersama dengan Direktur CV Ralindo Paser Utama.
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo |
Editor: Mutia Ulfa |
- 9 views