
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso telah menerima sertifikat Tanda Bukti Hak berupa tanah di Kabupaten Morowali (Senin, 26/9). Tanah seluas 13.827 m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Hal ini dalam rangka pengamanan terhadap Barang Milik Negara berupa tanah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Pokok Agraria pada Senin, 26 September 2022. Acara ini berlangsung di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Morowali.
Tahapan penyerahan dan penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Morowali Moh. Iqbal, Kepala KPP Pratama Poso yang diwakili oleh Kepala KP2KP Bungku Thiopilus Sigit Ariyadi.
"Terima kasih kepada ATR/BPN yang telah melayani masyarakat dalam penerbitan sertifikat serta atas selesainya penerbitan sertifikat ini kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak, khususnya kepada KPP Pratama Poso. Kami juga mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-62 Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022. Semoga pelayanan yang diberikan semakin cepat, berkualitas, dan tangguh," ucap Thiopilus Sigit.
Hibah tanah dari Pemerintah Daerah Morowali tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung KPP Pratama karena aktivitas perekonomian semakin berkembang pesat di wilayah Kabupaten Morowali.
Sementara dalam kesempatan sebelumnya di luar acara, Bupati Morowali Taslim berharap dengan adanya KPP Pratama di Morowali akan semakin membantu masyarakat menjadi lebih dekat dalam mengurus serta memperoleh pelayanan perpajakan.
Pada kesempatan itu pula, Kepala KPP Pratama Poso Matheus Setiyono menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam membantu menyediakan lahan yang akan diperuntukkan sebagai kantor pajak di Kota Terpadu Mandiri Morowali Bungku Tengah. Nantinya proses pembangunan kantor pajak tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pewarta: Thiopilus Sigit Ariyadi |
Kontributor Foto: Ilham Galuh Priyambodo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 39 views