Dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri melakukan kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak yang beralamat di Joho Lor, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri (Jumat, 16/9).

Pelaksana KP2KP Wonogiri Sri Muryani menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data wajib pajak serta menjelaskan kelanjutan dari permohonan wajib pajak.

“Kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak ini dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data dan kegiatan usaha yang diisi oleh wajib pajak saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Aktivasi akun PKP dilakukan paling lama sepuluh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan aktivasi akun. Kunjungan ini juga untuk menjelaskan kelanjutan dari permohonan wajib pajak,” jelas Yani.

Dalam kunjungan tersebut, Yani memastikan kebenaran identitas PKP dan keberadaan PKP yang berupa alamat, status kepemilikan tempat, kegiatan yang dijalankan, status PKP, serta menggali gambaran umum kegiatan usaha termasuk di dalamnya omzet, jumlah karyawan, gaji karyawan, waktu pengerjaan produk, jumlah transaksi setiap bulannya, harta untuk kegiatan usaha, serta rekanan dan nilai transaksinya.

Setelah dipastikan data dan usahanya benar, Yani meminta wajib pajak untuk menandatangi Pakta Integritas dan Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP.

Lebih lanjut Yani menjelaskan, bahwa permohonan aktivasi akun PKP akan diproses di KP2KP dan selanjutnya wajib pajak akan dikirimi kode aktivasi dan password akun PKP melalui email. Kode aktivasi dan password tersebut selanjutnya akan digunakan PKP untuk mengambil Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-Nofa dan membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur.

“Apabila mengalami kendala dalam pengaplikasian e-Nofa atau e-Faktur, wajib pajak dapat datang langsung ke KP2KP di jam dan hari kerja,” pungkas Yani. 

 

Pewarta: Sri Muryani

Kontributor Foto: Jahara Kumapranesthi
Editor: Muhammad Afif Fauzi