
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Mahartono menghadiri acara penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Situation Room Balaikota Semarang (Rabu, 28/9).
Acara penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Nota Kesepakatan ini dihadiri oleh 18 instansi yang akan tergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kota Semarang dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang yang bergerak di bidang layanan publik dengan jumlah tenan yang akan tergabung sejumlah 34 tenan.
Adapun 34 tenan yang akan bergabung beberapa diantaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Balai Besar POM Semarang, Kantor Bea Cukai Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
“Adanya Mal Pelayanan Publik ini adalah sebuah program nasional dengan upaya pemerintah baik pusat, provinsi, maupun Kota Semarang untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di satu tempat yang besar di mana di situ tersedia semua perangkat atau organisasi yang menyediakan layanan publik berkumpul, sehingga masyarakat bisa mendapatkan banyak pelayanan di satu tempat”, ujar Hendrar Prihadi, Walikota Semarang.
Menurut Hendi (sapaan akrab Walikota Semarang) Mal Pelayanan Publik Kota Semarang mulai dirintis pada tahun 2021. “Sedangkan untuk pembangunan gedungnya sudah mulai tahun kemarin, pada Desember 2021 secara fisik bangunan sudah selesai, dan di tahun 2022 ini kita menganggarkan untuk software-nya dan perangkatnya,” lanjut Hendi.
Pewarta: Nasripin |
Kontributor Foto: Nasripin |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 24 views