Sebanyak 70 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menghadiri sosialisasi perpajakan tentang aplikasi e-PHTB di aula KPP Pratama Boyolali, Boyolali (Senin, 29/8). 

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Mardian Nurcahyo mengungkapkan proses validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan (PHTB) secara daring melalui PPAT dapat memudahkan wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak dapat menguasakan prosesnya melalui NPPAT.

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Ari Hatanti
Editor: Muhammad Afif Fauzi