
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Jumat, 7/10). Wajib pajak tersebut adalah CV Pohon Pelangi yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi dengan klasifikasi usaha kecil.
KP2KP Tanah Grogot yang diwakili oleh Dading Catur Pamungkas melakukan wawancara dengan Fajrul Muin selaku direktur CV Pohon Pelangi. Fajrul menjelaskan bahwa perusahaannya telah berdiri sejak tahun 2019 dan sekarang sedang mengerjakan proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Paser. Proyek yang dikerjakan adalah peningkatan Jalan Lingkungan Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro.
“Kami mengajukan PKP sebagai salah satu syarat pencairan serta dapat memudahkan kami nantinya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah di Kabupaten Paser,” ucap pimpinan CV Pohon Pelangi tersebut.
Sementara itu, petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” imbuh petugas KP2KP Tanah Grogot.
Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan mengharapkan bantuan dari KP2KP Tanah Grogot apabila menemui kendala.
Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo |
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 24 views