
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan secara one on one kepada Koperasi Kartika Panua Komando Distrik Militer (KODIM) 1313 Pohuwato (Senin, 26/9). Edukasi yang diberikan KP2KP Marisa berkaitan dengan kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Tata Cara Perubahan Penandatangan pada Faktur Pajak, serta Pembuatan Faktur Pajak. Edukasi ini diselenggarakan di Ruang Aula KP2KP Marisa, Kabupaten Pohuwato. Pemberian edukasi ini merupakan bentuk pelayanan optimal KP2KP Marisa kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pada kesempatan ini, dua orang pengurus dari Koperasi Kartika Panua mendatangi KP2KP Marisa dan disambut hangat oleh Petugas KP2KP Marisa. Salah satu pengurus menjelaskan maksud dan tujuan datang ke KP2KP Marisa adalah untuk mengubah penandatangan pada dokumen faktur pajak. “Kami ada pergantian pengurus pak, pegawai yang lama telah mutasi sehingga kami hendak mengganti penandatangan pada faktur pajak,” jelas pengurus koperasi tersebut.
“Selain itu nomor seri faktur pajak kami pun sudah hampir habis. Kami mohon dibantu untuk permintaan penambahan nomor seri faktur pajaknya,” tambahnya.
Terkait permasalahan yang dihadapi wajib pajak, Petugas KP2KP Marisa Arkian Nanda Baktiar memberikan penjelasan dan asistensi terkait perubahan penandatangan pada faktur pajak. Arkian pun memberikan informasi tambahan mengenai permintaan nomor seri faktur dapat langsung melalui efaktur.pajak.go.id, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa PPN dapat diakses melalui situs web-efaktur.pajak.go.id.
“Untuk perubahan penandatangan pada faktur pajak, Bapak dapat masuk terlebih dahulu di aplikasi e-Faktur 3.2 kemudian ke menu Management Upload. Setelah itu Bapak masuk ke menu referensi. Apabila semua telah diubah di aplikasi e-Faktur, Bapak ubah juga identiitas pengurus yang baru melalui situs web-efaktur.pajak.go.id,” jelas Arkian. Arkian juga menambahkan bahwa untuk permintaan penambahan nomor seri faktur pajak, wajib pajak dapat mengunjungi efaktur.pajak.go.id dengan memasukan ID user serta password.
Sebelum mengakhiri layanan konsultasi, Arkian mengingatkan kepada wajib pajak bahwa batas pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Bila telat atau bahkan tidak melaporkan SPT Masa PPN, maka akan dikenai denda maupun bunga. Arkian berharap setelah asistensi terkait pelaporan SPT Masa berakhir, wajib pajak tersebut dapat menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Wachid Wahyu Hidayat |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 17 views