Dengan adanya peraturan baru terkait faktur pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat mengadakan sosialisasi dengan materi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di ruang rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta (Rabu, 24/8).
Pemberian sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi atas peraturan yang berubah terkait faktur pajak bagi wajib pajak. Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Ridwan Yugo dan Muhammad Zawawi bertugas memandu sosialisasi ini. Sosialisasi ini diselenggarakan mulai pukul 09.00 – 11.30 WIB dan dihadiri oleh 100 wajib pajak.
Pewarta:Gabiela Gumilang |
Kontributor Foto: Gabiela Gumilang |
Editor: Mutia Ulfa |
- 13 views