Tim Penyuluh KPP Pratama Cirebon Satu yang terdiri dari Sri Indah Lestari, Sugi Utomo, dan Dwisthi Ridha Amalia melaksanakan penyuluhan melalui live Instagram di Cirebon (Rabu, 21/9). Penyuluhan bertajuk Ngerumpi Seru Soal Pajak (Ngerujak) pada episode kali ini membahas tentang perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak kategori UMKM/Orang Pribadi usahawan.

Sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ditentukan bahwa Orang Pribadi yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki omzet di bawah 500 juta rupiah tidak dikenai PPh. Aturan ini telah berlaku untuk tahun pajak 2022, terhitung sejak masa Januari 2022.

Meskipun telah diterapkan sejak masa Januari 2022, masih banyak wajib pajak yang belum memahami sehingga wajib pajak tersebut tetap melakukan pembayaran PPh final atas omzet yang belum mencapai 500 juta setahun. Oleh karena itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Cirebon Satu kembali mengingatkan wajib pajak melalui kanal media sosial Instagram yang banyak digunakan oleh masyarakat umum.

Pada live Instagram yang dimulai pada pukul 16.00 sampai dengan 16.30 WIB, terdapat sesi tanya jawab yang dilakukan melalui kolom komentar dan dijawab langsung oleh Tim Penyuluh. Diharapkan kegiatan live Instagram yang telah dilaksanakan rutin ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat umum pengguna sosial media yang membutuhkan tambahan pengetahuan perpajakan.

 

Pewarta: Dwisthi Ridha Amalia
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Cirebon Satu
Editor: Mutia Ulfa