
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah (e-Bupot Unifikasi IP) di lingkup Pemerintah Desa Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap (Kamis, 22/9). Kegiatan diselenggarakan secara luring, bertempat di pendopo Kecamatan Majenang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dihadiri oleh seluruh bendahara dan operator IT desa di Kecamatan Majenang.
Camat Mejanang Aji Pramono dalam sambutannya menjelaskan bahwa mayoritas APBDes berasal dari pajak, Aji mengimbau agar seluruh aparatur desa taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Saya mengimbau kepada seluruh aparatur desa dalam mencanangkan anggaran, sejak awal dapat menyisihkan dana untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sekarang melalui e-bupot seluruhnya dapat diakses secara online, hal ini nantinya dapat memudahkan kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan desa. Jika ada kewajiban maka segera laksanakan, agar nantinya tidak menghambat dalam penyaluran hasil dari pajak itu,” ujar Aji.
Kegiatan dipandu oleh fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Muhammad Najib Amrullah. Najib menjelaskan bahwa tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengenalkan dan menerapkan e-Bupot Instansi Pemerintah kepada pemerintah desa. Kegiatan edukasi kali ini, berfokus pada praktik aplikasi e-Bupot. Najib menjelaskan lebih lanjut bahwa e-Butpot Unifikasi merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021.
Selain penyampaian materi, tim penyuluh KP2KP Majenang juga mengadakan mini-quiz untuk mengukur tingkat pemahaman terhadap materi yang disampaikan. Akhir kegiatan ditutup dengan pembagian suvenir dan foto bersama. Harapannya setelah kegiatan edukasi ini berakhir, peserta telah memahami tata cara menggunakan e-Bupot dan dapat menerapkannya dalam menjalankan kewajiban perpajakan desa.
Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 8 views